BELI rumah bekas bisa menjadi pilihan cerdas bagi banyak orang, terutama karena harganya relatif lebih terjangkau dibandingkan rumah baru.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli, ada beberapa hal penting yang wajib dicek agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut adalah 5 hal utama yang harus diperhatikan saat survey rumah bekas:
1. Kondisi Fisik Bangunan
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah kondisi fisik rumah. Periksa struktur bangunan, mulai dari pondasi, dinding, lantai, hingga atap.
Pastikan tidak ada keretakan besar di dinding, kebocoran di atap, atau kerusakan serius pada kusen pintu dan jendela.
Jika perlu, ajak tenaga ahli atau kontraktor untuk menilai apakah bangunan masih layak huni atau memerlukan renovasi besar.

2. Fasilitas dan Utilitas Rumah
Pastikan semua fasilitas rumah berfungsi dengan baik. Cek instalasi listrik, aliran air, saluran pembuangan, hingga ventilasi.
Jangan lupa juga memeriksa apakah rumah sudah memiliki akses air bersih dari PDAM atau sumur yang layak.
Hal ini akan menghindarkan Anda dari biaya tambahan besar setelah membeli rumah.
3. Lingkungan Sekitar
Lingkungan adalah faktor penting yang memengaruhi kenyamanan tinggal. Periksa kondisi jalan menuju rumah, keamanan lingkungan, jarak dengan fasilitas umum seperti sekolah, pasar, rumah sakit, serta akses transportasi.
Jangan ragu untuk berbincang dengan tetangga sekitar agar mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi lingkungan tersebut.

4. Harga Pasar dan Nilai Investasi
Sebelum deal harga, lakukan riset kecil mengenai harga pasar di kawasan sekitar rumah. Bandingkan harga rumah bekas yang serupa agar tidak membeli terlalu mahal.
Selain itu, pertimbangkan nilai investasi jangka panjang, apakah lokasi tersebut berpotensi berkembang atau justru stagnan.
5. Kelengkapan Legalitas Rumah
Inilah poin terpenting dalam membeli rumah bekas. Jangan hanya terpaku pada fisik bangunan, tetapi cek juga kelengkapan dokumen legalitas rumah, di antaranya:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB): Pastikan nama pemilik sesuai dengan yang tertera di sertifikat.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG terbaru: Dokumen ini menunjukkan legalitas bangunan sesuai aturan pemerintah.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pastikan pajak sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya.
- Akta Jual Beli (AJB): Dibuat di hadapan notaris/PPAT untuk memastikan transaksi sah secara hukum.
- Cek apakah rumah bebas sengketa: Pastikan tidak ada masalah hukum atau warisan yang belum diselesaikan.

Legalitas rumah menjadi jaminan utama agar terhindar dari sengketa atau kerugian di kemudian hari. Membeli rumah bekas membutuhkan ketelitian ekstra dibandingkan rumah baru.
Dengan mengecek kondisi fisik, utilitas, lingkungan, harga pasar, serta kelengkapan legalitas rumah, bisa mendapatkan hunian yang aman dan nyaman sekaligus menjadi investasi yang menguntungkan.
Join The Discussion