Mengenal Jenis Sertifikat Rumah: SHM, HGB, dan Risikonya untuk Pembeli Pemula

Mengenal Jenis Sertifikat Rumah: SHM, HGB, dan Risikonya untuk Pembeli Pemula

MEMILIKI rumah merupakan impian banyak orang, terutama bagi generasi muda yang mulai merintis kemandirian finansial.

Namun sebelum membeli rumah, penting untuk memahami jenis-jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia.

Sertifikat ini menentukan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Bagi pembeli pemula, ada tiga jenis sertifikat yang paling sering ditemui, yaitu SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan), dan beberapa bentuk lain yang perlu dicermati karena mengandung risiko.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat tertinggi dan terkuat dalam struktur kepemilikan properti di Indonesia.

Keuntungan SHM:

  • Pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.
  • Dapat diwariskan dan dialihkan kepada pihak lain.
  • Lebih mudah dalam proses jual beli dan pengajuan kredit bank.
  • Tidak ada kewajiban untuk memperpanjang masa kepemilikan.

Kerugian SHM:

  • Harganya cenderung lebih mahal dibandingkan rumah dengan sertifikat lain.
  • Jarang tersedia untuk properti di atas lahan milik negara, seperti apartemen.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan tanah negara selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dan bisa diperpanjang.

Keuntungan HGB:

  • Harga properti biasanya lebih terjangkau dibanding rumah SHM.
  • Cocok untuk penggunaan komersial dan residensial jangka menengah.
  • Bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM, jika sesuai ketentuan.

Kerugian HGB:

  • Hak kepemilikan hanya terbatas pada bangunan, bukan tanahnya.
  • Harus diperpanjang saat habis masa berlaku, dengan biaya tambahan.
  • Kurang diminati oleh pembeli yang ingin kepastian jangka panjang.
  • Beberapa bank kurang fleksibel dalam memberikan KPR terhadap rumah HGB.
Ilustrasi.

3. Sertifikat Lainnya dan Risiko untuk Pembeli Pemula

Selain SHM dan HGB, ada beberapa jenis sertifikat lain yang perlu diwaspadai, seperti:

  • Sertifikat Hak Pakai: hanya untuk WNA atau lembaga tertentu.
  • Girik/Letter C: bukti administratif, belum berbentuk sertifikat resmi.
  • AJB (Akta Jual Beli) tanpa sertifikat SHM/HGB: belum legal secara penuh.

Risiko Membeli Rumah Tanpa SHM/HGB:

  • Tidak dapat dijadikan jaminan di bank.
  • Potensi sengketa lahan lebih tinggi.
  • Proses balik nama atau peningkatan status bisa memakan waktu dan biaya tinggi.
  • Keamanan hukum lemah, terutama jika hanya mengandalkan bukti pembayaran.

Tips Aman untuk Pembeli Pemula:

  1. Selalu periksa jenis sertifikat rumah sebelum membeli.
  2. Lakukan pengecekan keaslian dan legalitas sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  3. Konsultasikan dengan notaris atau PPAT berpengalaman.
  4. Utamakan rumah dengan SHM untuk keamanan jangka panjang.
  5. Jika membeli rumah dengan HGB, pastikan status tanahnya bisa ditingkatkan menjadi SHM ke depan.

Memahami jenis sertifikat rumah bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut jaminan hukum dan nilai investasi properti di masa depan.

Bagi pembeli pemula, jangan tergiur harga murah tanpa memastikan status kepemilikan yang sah. Selalu utamakan transparansi dan perlindungan hukum agar rumah impian benar-benar menjadi milik Anda secara utuh.

Join The Discussion