Persiapan Beli Rumah Bekas, Begini Panduan Lengkapnya!

MEMBELI rumah bekas bisa menjadi pilihan cerdas bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau dan lokasi strategis.

Namun, rumah bekas tentu memerlukan persiapan yang lebih matang dibanding rumah baru. Mulai dari penawaran harga hingga memastikan legalitas dokumen, semua harus ditelusuri dengan cermat agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Berikut ini tahapan persiapan membeli rumah bekas yang perlu Anda ketahui:

1. Lakukan Penawaran Harga Secara Bijak

Langkah awal setelah menemukan rumah incaran adalah melakukan penawaran harga. Bandingkan harga rumah serupa di lokasi yang sama sebagai acuan.

Jika ada kekurangan seperti kondisi bangunan yang perlu renovasi, Anda bisa menjadikannya bahan negosiasi.

Tips:

  • Lakukan survei pasar properti lokal.
  • Gunakan jasa agen properti bila perlu untuk menilai harga wajar.
  • Ajukan penawaran tertulis agar prosesnya lebih profesional.

2. Periksa Kelengkapan Legalitas Dokumen

Legalitas adalah aspek paling penting dalam pembelian rumah bekas. Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan dokumen lengkap dan sah.

Dokumen yang harus dicek:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) lima tahun terakhir.
  • Bukti lunas pembayaran listrik, air, dan iuran lingkungan (jika ada).

Tips:

  • Cek keaslian sertifikat di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  • Pastikan nama pemilik sesuai dengan yang tercantum di sertifikat.
  • Jika rumah masih dalam proses warisan atau sengketa, sebaiknya hindari.

3. Survei Fisik Rumah dan Lingkungan Sekitar

Meski rumah terlihat bagus secara visual, Anda tetap perlu melakukan pengecekan lebih detail terhadap kondisi bangunan dan lingkungan sekitar.

Hal-hal yang perlu dicek:

  • Struktur bangunan (atap, dinding, lantai).
  • Instalasi listrik dan air.
  • Akses jalan dan keamanan lingkungan.
  • Potensi banjir atau gangguan lingkungan lainnya.
Ilustrasi.

4. Persiapkan Dana dan Proses Transaksi

Setelah legalitas dan kondisi fisik rumah dinyatakan aman, siapkan dana untuk pembayaran. Anda bisa menggunakan dana pribadi atau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank.

Jangan lupa:

  • Hitung biaya tambahan seperti pajak pembeli (BPHTB), biaya notaris, dan balik nama sertifikat.
  • Gunakan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terpercaya untuk proses akad jual beli.

5. Lakukan Balik Nama dan Proses Administrasi

Setelah proses pembayaran selesai, segera urus proses balik nama sertifikat dan perpindahan data administrasi lainnya.

Yang harus dilakukan:

  • Balik nama di BPN.
  • Ubah data pembayaran PBB.
  • Daftarkan nama Anda di asosiasi lingkungan setempat.

6. Persiapan Sebelum Menempati Rumah

Sebelum rumah ditempati, lakukan pembersihan dan perbaikan ringan. Jika perlu, lakukan renovasi pada bagian yang rusak atau kurang nyaman.

Persiapan tambahan:

  • Ganti kunci pintu dan jendela untuk keamanan.
  • Bersihkan saluran air dan periksa sanitasi.
  • Dekorasi ulang atau pengecatan agar rumah terasa lebih segar.

Membeli rumah bekas bisa jadi pilihan yang menguntungkan jika Anda cermat dalam setiap tahapannya.

Jangan terburu-buru, pastikan semua aspek mulai dari harga, legalitas, kondisi fisik hingga administrasi diproses dengan teliti.

Dengan begitu, rumah bekas pilihan Anda akan menjadi hunian yang nyaman, aman, dan bebas masalah.

Join The Discussion